KlikFakta.com, KUDUS – Ratusan, jika tidak ribuan, armada truk melakukan aksi blokade jalan di sejumlah ruas jalan di Pulau Jawa. Salah satunya di Jalan Pantura, Jawa Tengah. Akibatnya, banyak jalan lumpuh hingga mengakibatkan antrean kendaraan.
Bahkan Kantor Berita Antara mengabarkan ada 800-an truk yang mengikuti aksi ini hanya di Kabupaten Kudus saja pada Kamis (19/6/2025).
Para sopir truk ini menuntut revisi terkait dengan aturan soal truk over dimension and over loading (ODOL).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kendaraan ODOL mengandung pasal soal ancaman pidana bagi pelanggar.
Di sela demo itu, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng Anggit Putra Iswandaru mengungkapkan para sopir tidak setuju dengan sanksi pidana yang diberlakukan pada aturan baru.
“Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya,” kata Anggit, di depan Terminal Induk Jati di Jalan Lingkar Selatan Kudus.
Menurut dia, sanksi pidana tersebut sangat memberatkan hingga sopir menjadi takut bekerja karena ancamannya pidana penjara.
“Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk,” ujarnya.
Mereka telah bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Hasilnya, pimpinan Kudus berjanji akan menyampaikan keluhan mereka ke pusat.
Namun begitu, para sopir truk masih terus melakukan aksi blokade jalan hingga malam hari.
Kesepakatan dengan Polres Kudus dan Dishub
Melansir dari Murianews, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) akhirnya membubarkan diri setelah menerima surat keputusan resmi dari Polres Kudus dan Dinas Perhubungan setempat pada malam harinya.
Pembacaan surat putusan itu dilakukan oleh Anggit selaku Ketua GSJT.
Surat putusan itu menyatakan bahwa Polres Kudus dan Dishub Kudus tidak akan melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL, dari Sabang sampai Merauke.
Kemudian, apabila di kemudian hari terdapat personel yang melakukan penindakan ODOL, maka sopir dipersilakan melaporkannya langsung ke Kapolres Kudus.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh pihak Polres Kudus dan Dishub Kudus, lengkap dengan stempel basah sebagai bukti keabsahan.
”Dengan ini kami sampaikan bahwa perjuangan kita hari ini membuahkan hasil. Surat ini resmi, ditandatangani dan distempel. Selanjutnya, saya minta semua sopir untuk segera membubarkan diri dengan tertib,” ujar Anggid.
Anggid juga menegaskan, surat tersebut tidak memiliki batas waktu berlaku, selama masih dipergunakan oleh para sopir dalam menjalankan operasional harian.
Oleh karena itu, masing-masing koordinator kabupaten diminta membawa pulang salinan surat keputusan tersebut untuk disosialisasikan lebih lanjut di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, aski besar-besaran ini terjadi sebagai respon atas peraturan zero ODOL yang akan segera diberlakukan.
UU ODOL Memuat Sanksi Pidana
Espos News mengabarkan Korps Lalu Lintas Polri merencanakan program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overloading” sejak 1 Juni 2025.
Program ini akan dilangsungkan secara nasional dengan 3 level penindakan oleh petugas, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Peralatan canggih digunakan dalam penegakan hukum atau penilangan yang akan dilaksanakan pada saat Operasi Patuh 2025, pelaksanaannya 14 sampai 27 Juli 2025.
Namun yang menjadi sasaran dalam penindakan adalah sopir truk dan ada pidana menanti.
Pada Pasal 277 UU LLAJ, dijelaskan jika truk over dimension dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun dengan dena maksimal Rp24.000.000. Kepolisian juga memiliki kewenangan menyita truk itu.
Sementara bagi truk overloading, menurut Pasal 307 UU LLAJ, pengemudi atau pemilik yang membawa muatan berlebih bisa kena pidana kurungan maksimal 2 bulan dengan denda maksimal Rp500.000.
Pada revisinya, terdapat kenaikan denda untuk OL kategori >20%-50% naik hingga Rp1.000.000, dan untuk OL >50%-100% hingga Rp2.000.000.