Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pegawai Bank Plat Merah di Jepara Nilep Uang Nasabah untuk Judi Online

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Jepara penetapan AWP sebagai tersangka kasus korupsi pencairan kredit fiktif nasabah, Selasa (10/6/2025) (foto: detikjateng)

KlikFakta.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan seorang pegawai salah satu bank pelat merah di Jepara sebagai tersangka kasus korupsi pencairan kredit fiktif nasabah.

Ia melarikan uang hasil pencairan kredit milik nasabah untuk kepentingan pribadinya sendiri. Tidak lain tidak bukan adalah kebutuhan judi online (judol).

Perbuatan pelaku berinisial AWP ini membuat negara dirugikan hingga Rp 858,64 juta.

“Bahwa pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan seorang tersangka AWP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025). Dilansir dari detikJateng.

Dhini menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait pencairan kredit fiktif yang diduga dilakukan AWP pada 2023-2024. Pihak kejaksaan lantas melakukan penyelidikan.

Dalam aksinya, AWP menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara perluasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

“Selanjutnya tersangka aktif memprakarsai pinjaman dimaksud. Setelah uang cair, Tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang dia.

Untuk bisa menguasai dana kredit tersebut, pelaku membohongi para debitur sehingga mampu menguasai buku tabungan, kartu debit, dan bahkan sandinya. Dia berdalih ada kekeliruan administrasi.

“Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debit dan password, digunakan untuk perbaikan atau koreksi,” jelasnya.

Setelah bisa menguasai buku tabungan hingga password, AWP lantas mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Dhini, diperoleh fakta bahwa uang korupsi itu digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.

“Tersangka kecanduan bermain judi online,” ujarnya.

Menurutnya akibat kejadian ini bank kantor cabang Jepara mengalami kerugian mencapai Rp 858,64 juta.

Tersangka kini ditahan di rutan Jepara selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas dia.

 

Sumber: detikJateng

Share: