KlikFakta.com, JEPARA – Seorang guru laki-laki sekolah dasar (SD) berinisial MS (55) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswa laki-laki.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara setelah proses pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan sejak Jumat (13/6/2025).
Penyidik juga telah memeriksa dua saksi dan satu orang korban.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wildan, Sabtu (14/6/2025).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, ayah korban melihat anaknya turun dari kendaraan pelaku di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.
Kepada ibunya, korban mengaku dilecehkan oleh pelaku di sebuah musala.
Menindaklanjuti pengakuan anaknya, ibu korban memeriksa ponsel sang anak dan menemukan riwayat percakapan WhatsApp dengan pelaku.
Sejumlah pesan yang ditemukan mengarah pada tindakan cabul, yang kemudian dijadikan dasar orang tua korban menjebak pelaku.
Melalui ponsel korban, ibu korban berpura-pura memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu kembali keesokan harinya.
Ketika pelaku tiba di rumah korban, keluarga langsung menahannya dan melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk diperiksa.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit handphone milik korban dan tersangka, satu kaos kuning lengan pendek, satu celana pendek cokelat, serta satu celana dalam.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata AKP Wildan. RIZ