Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bersih-Bersih Sungai Gelis Bersama, Sam’ani Ingatkan Masyarakat Jangan Buang Sampah ke Sungai

Bupati Kudus bersama relawan melakukan bersih-bersih Sungai Gelis, di Desa Demaan Kecamatan Kota di Kudus, Minggu (15/6/2025) (foto: ANTARA)

KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta warga untuk tidak membuang sampah di sungai. Terlebih, pihaknya bersama relawan telah turun membersihkan sejumlah sungai di Kudus.

Hal ini ia katakan di sela-sela memimpin pembersihan Sungai Gelis, di Desa Demaan Kecamatan Kota di Kudus, Minggu (15/6/2025).

“Kampanye bersih-bersih sungai sudah digalakkan karena tercatat ada beberapa sungai yang sudah dibersihkan oleh berbagai pihak, sehingga saat ini sudah terlihat hasilnya beberapa aliran sungai bebas dari sampah,” ujarnya. Melansir dari Antara.

Ia berharap warga yang sebelumnya sering membuang sampah sembarangan, mulai sekarang mau membuang pada tempatnya termasuk ikut upaya memilah sampah dari rumah.

Sam’ani mengaku upaya bersih-bersih sungai ini akan sia-sia jika tidak ada campur tangan dan kepedulian masyarakat.

Apalagi jika masyarakat menjadikan sungai sebagai tempat sampah sehingga bukan hanya kotor, tapi juga memicu banjir.

“Pemerintah tanpa dukungan masyarakat tidak bisa apa-apa. Maka, kami minta kesadarannya turut menjaga lingkungan tetap bersih dan sungai juga dijaga setelah dibersihkan jangan kotor kembali.”

“Dengan lingkungan yang bersih tentunya tidak hanya nyaman ditinggali, tetapi juga dapat mencegah berbagai macam penyakit serta turut berkontribusi pada kesehatan diri sendiri dan orang lain,” lanjut Sam’ani.

Untuk menjaga kebersihan sungai, Pemkab Kudus juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa yang wilayahnya dilalui aliran sungai.

Pemdes diminta ikut mengedukasi warganya. Selain itu, pemerintah desa harus bertanggungjawab atas perilaku warganya yang membandel buang sampah di sungai atau di sembarang tempat.

Nantinya, kata dia, Pemkab Kudus juga akan memberikan dukungan kepada desa dengan anggaran Rp100 juta untuk pengelolaan sampah.

Setiap desa juga diwajibkan membuat tempat pengelolaan sampah sementara (TPS) dan pilah sampah.

“Kami ingatkan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda. Tetapi kita tetap lakukan pendekatan,” ujarnya.

Bersih-bersih Sungai Gelis ini melibatkan jajarannya mulai dari Dinas PKPLH, BPBD, desa, camat, TNI, Polri, sejumlah organisasi masyarakat, perusahaan rokok, serta Laskar Lereng Muria.

 

Sumber: ANTARA

Share: