KlikFakta.com, REMBANG – Mahmud (66), seorang guru ngaji asal Kecamatan Bulu, Rembang dijatuhi hukuman kurungan 13 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rembang.
Putusan ini dijatuhkan usai Mahmud terbukti melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur 10 tahun.
Mirisnya lagi, pelaku juga mencekoki korban-korbannya dengan minuman keras (miras).
“Terdakwa melakukan perbuatan pidana terhadap anak sebagai guru ngaji, (perbuatan) dilakukan berulang-ulang dan korbannya tidak hanya satu,” ucap juru bicara Pengadilan Negeri Rembang, I Nyoman Dipa Rudiana, Selasa, 24 Juni 2025, sebagaimana dilansir dari MetroTVNews.
Vonis hakim ini lebih berat ketimbang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya hanya 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta susider 12 bulan kurungan penjara.
Latar belakangnya sebagai guru ngaji yang seharusnya mengajarkan agama menjadi pemberat hukumannya.
Mahmud dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hal yang memberatkan terdakwa ialah sebagai guru agama yang harusnya memberikan pengajaran malah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya dan perbuatan terdakwa meresahkan di masyarakat,” jelas dia.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pencabulan yang dilakukan Mahmud berlangsung sejak Desember 2024 dan berhasil ditangkap kepolisian pada Januari 2025.
Ia melakukan aksi bejatnya terhadap lima anak yang masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan dua anak berumur 7 tahun.