KlikFakta.com, JEPARA – Warga Jepara menangkap basah tiga warga negara asing (WNA) dari Iran yang kedapatan mencuri uang di pasar pada Senin, 19 Mei 2025.
Ketiga WNA kemudian dibawa ke Polsek Jepara Kota untuk menghindari amukan massa.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan tiga WNA itu berinisial AR, Z, dan A.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terbongkar mereka sudah mencuri di dua pasar. Yakni di Pasar Ratu dan Pasar Welahan.
“Dugaannya mencuri uang. Kalau ditotal kurang lebih Rp250 ribu,” kata Wildan di Jepara, Rabu (21/05/2025).
Dia menambahkan para korban bercerita awalnya WNA Timur Tengah itu ingin menukar uang negara asalnya dengan uang rupiah dengan alasan ingin mengoleksinya. Para pelaku pun tidak mengakui melakukan pencurian.
“Kalau pengakuan pelaku, mereka tidak mengakui pencurian. Tapi bahwa ia ingin mengoleksi uang Indonesia,” jelas Wildan.
Namun mereka memanfaatkan kelalaian para korban untuk mengelabui dan mengambil uang.
Wildan pun menepis kabar jika para pelaku melakukan hipnotis.
“Bukan dihipnotis. Tetapi mengajak korban berbicara dengan bahasa yang tidak mereka pahami. Sehingga dianggap dihipnotis,” ungkapnya.
Ketiga WNA yang menggunakan visa liburan kini telah diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati untuk ditindaklanjuti.
“Kita berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilaksanakan penindakan deportasi. Izin tinggal masih sampai di bulan Juli,” ujarnya.
Pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya pasal 75 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Sumber: MetroTVNews