Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Warga Cianjur Curi 17 Traktor Petani Jepara

Barang bukti traktor curian tersangka (foto: Media Indonesia)

KlikFakta.com, JEPARA – Tiga warga Cianjur, Jawa Barat diamankan petugas gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Jepara usai kedapatan mencuri belasan alat pertanian di Kabupaten Jepara.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AS, CU dan HO.

Mereka diduga beraksi di daerah lain sehingga kini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus.

Tersangka AS diamankan di Mapolres Jepara dihadirkan dalam rilis kasus pada Jumat (30/5) beserta barang bukti berupa 17 traktor pertanian.

“Sementara dua orang tersangka lain yakni CU dan Ho masih ditahan di Polda Jawa Tengah, polisi masih melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan tersangka telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah,” kata Wakil Kepala Polres Jepara Komisaris Edy Sutrisno, dilansir dariĀ Media Indonesia.

Aksi tersangka ini berhasil terbongkar usai kepolisian banyak mendapat laporan kehilangan alat pertanian.

Petugas Polres Jepara bersama tim dari Polda Jawa Tengah pun melakukan penyelidikan.

Terakhir kali para tersangka beraksi dilakukan di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara pada Kamis (22/5) lalu.

Kemudian petugas melakukan pelacakan hingga dapat menciduk ketiga tersangka bersama belasan barang bukti.

“Mereka beraksi lebih 15 kali di wilayah Jepara sejak April,” imbuhnya.

Modus operandi tersangka adalah dengan mengambil langsung traktor dari sawah saat para petani sedang beristirahat.

Ketika hendak melanjutkan pekerjaan, barulah para petani menyadari traktornya sidah raib.

Para tersangka menjual traktor curian ke daerah Jawa Barat dengan harga berkisar Rp3 juta-Rp4 juta per unit tergantung dari kondisi mesin.

Kepolisian pun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Mereka kita jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Edy Sutrisno

Share: