Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PT TBS Industrial Indo di Jepara Ekspor Perdana Ribuan Dompet Wanita ke Amerika

Ekspor perdana yang dilakukan PT TBS Industrial Indo berupa dompet wanita ke Amerika Serikat pada Senin (26/05/2025)

KlikFakta.com, JEPARA – PT TBS Industrial Indo yang berlokasi di Mayong, Kabupaten Jepada melakukan ekspor perdana berupa dompet (wrislet) wanita ke Amerika Serikat pada Senin (26/05/2025).

Sebanyak 1.989 piece dompet (wrislet) wanita merk Coach produksi karya anak bangsa siap diberangkatkan melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nilai ekspor yang dicatatkan pada transaksi ini mencapai hampir USD 12 ribu.

Ekspor perdana ini tidak lepas dari peran Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

Diketahui PT TBS Industrial Indo yang mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat ini merupakan badan usaha dengan penanaman modal asing dari Vietnam yang pertama berdiri di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

Merujuk pada UU Kepabeanan pada pasal 44 ayat (1), fasilitas Kawasan Berikat merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sebagai daya tarik investasi.

Ketika perusahaan telah ditetapkan memeroleh fasilitas Kawasan Berikat, maka pemasukan barang asal impor atau lokal untuk diolah atau digabung dengan tujuan diekspor mendapatkan beberapa fasilitas.

Meliputi fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Insentif fiskal tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghasilkan produk-produk yang kompetitif di pasar global.

Ekspor yang dilaksanakan perdana ini sangat penting bagi negara karena mendukung pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan devisa.

Sampai saat ini Bea Cukai Kudus secara aktif melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.

“Segala perizinan fasilitas kepabeanan dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan mendapatkan fasilitas, kami imbau untuk menaati ketentuan,” tegas Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam siaran pers, Selasa (27/5/2025).

“Monitoring dan evaluasi terus kami lakukan secara berkesinambungan. Apabila ada yang kedapatan melanggar ketentuan, kami tidak segan untuk membekukan atau mencabut izinnya,” lanjutnya.

Share: