KlikFakta.com – Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka terkait grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Keenamnya terlibat aktif membuat dan menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan yang masih berstatus keluarga dengan tersangka.
Salah satu tersangka berinisial MS diketahui ditangkap di Kabupaten Kudus pada Senin (19/5/2025).
Polres Kudus belum bisa berbicara banyak terkait penangkapan MS. Termasuk kejelasan jika MS adalah warga asli Kudus atau tidak.
”Wah Polres Kudus tidak ada laporan masuk mas,” jawab Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin, Rabu (21/5/2025) malam. Melansir dari murianews.com.
Danail kemudian menambahkan jika kasus ini seluruhnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
”Polda Metro yang ungkap,” tuturnya
Sementara itu, melansir dari detik.com, MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.
“Hasil penyelidikan telah ditemukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri atas satu dewasa usia 21 tahun dan dua anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah. Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman,” ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).
Adapun keenam tersangka tersebut berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap MR sengaja membuat grup Fantasi Sedarah pada Agustus 2024 untuk kepuasan seksual pribadinya.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” ungkapnya.
Semenjak dibuat, grup itu sudah memiliki anggota mencapai 32 ribu member.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU ITE, pornografi, dan perlindungan anak.
Kepolisian pun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.