Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dinas Imbau Warga Jepara Jangan Bayar Parkir Kalau Tidak Diberi Karcis

Ilustrasi motor (Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Warga Jepara diimbau tidak membayar parkir di fasilitas umum jika tidak diberi karcis parkir.

Hal ini untuk mengatasi masalah maraknya juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) dan mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara Ony Sulistijawan menyampaikan hal tersebut untuk merespon kedatangan aktivis Jepara AF Agung di ruang kerjanya,Senin (14/4/2025).

Agung datang untuk menyampaikan aspirasinya tentang banyaknya parkir liar di Jepara.

“Kedatangan saya ke kantor Dishub karena adanya keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir,” ucapnya.

Ony Sulistijawan menjelaskan salah satu poin penting kewajiban juru parkir adalah memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa.

“Jika tidak diberi karcis, maka tidak perlu membayar,” tegas Ony.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk aktif meminta karcis parkir sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli).

Untuk menjamin kesejahteraan juru parkir, Dishub Jepara tengah merumuskan strategi agar pendapatan mereka minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara.

Selain itu, untuk meminimalisir potensi penyelewengan, pembayaran parkir direncanakan akan diintegrasikan dengan sistem QRIS.

Terkait restribusi, sistem bagi hasil pendapatan parkir yang diterapkan adalah 30:70. Di mana 30% masuk ke kas pendapatan Dishub dan 70% untuk juru parkir/pengelola parkir.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan juru parkir, dan menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan terbebas dari pungli di Jepara.

Share: