Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perang Sarung Bawa Sajam, 13 Pemuda di Grobogan Diciduk Kepolisian

Sejumlah sajam yang dibawa 13 pemuda Grobogan untuk perang sarung diperlihatkan dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres, Rabu (26/3/2025) (foto: TribunJateng)

KlikFakta.com, GROBOGAN – Sebanyak 13 pemuda di Kabupaten Grobogan diamankan kepolisian lantaran ketahuan membawa senjata tajam saat perang sarung.

Penangkapan belasan pemuda ini berlangsung mulai 1 sampai 20 Marer 2025. Mirisnya mayoritas dari mereka masih anak-anak.

Satreskrim Polres Grobogan turut mengamankan 35 senjata tajam berbagai jenis dari tangan pelaku. Mulai dari celurit, samurai, gerigi besi, hingga busur beserta anak panahnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono menuturkan, para pelaku diamankan dari penindakan di beberapa wilayah di Grobogan.

Di antaranya Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon, dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak di bawah umur,” ucap Agung dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres, Rabu (26/3/2025), mengutip dari Tribunjateng.

Alasan mereka perang sarung pun bikin geleng-geleng kepala.

Agung membeberkan, para pelaku berdalih melakukan aksi hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.

“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” tutur Agung.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan pemuda agar tidak melakukan aksi perang sarung.

Pasalnya, aksi itu, dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Terlebih jika membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.

“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya,” imbaunya.

Agung juga meminta masyarakat agar segera melapor jika mengetahui ada kelompok membawa senjata tajam atau benda berbahaya lain.

“Segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya.

Share: