KlikFakta.com, JEPARA – Seorang buruh mebel bernama Heriyanto (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara diamankan Satreskrim Polres Jepara lantaran menjual bahan peledak bubuk petasan.
Heriyanto ditangkap saat akan melakukan transaksi bayar di tempat pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa 1,695 kilogram bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, satu buah sumbu sepanjang satu meter, satu buah sendok kecil, dan satu buah toples.
Heriyanto mengaku sudah satu tahun menjual bahan peledak.
Ia yang setiap hari bekerja sebagai buruh mebel, sebenarnya hanya iseng meracik bubuk bahan peledak.
“Iseng-iseng, kalau memang ada yang mau ya kita jual, tapi ngga selalu kita jual,” ucapnya.
Ia beralasan penjualannya ini untuk meramaikan suasana lebaran.
“Kan tiap lebaran biasanya bikin buat meramaikan suasana lebaran,” kata pelaku.
Heriyanto mengaku belajar meracik bubuk bahan peledak dari YouTube. Bubuk peledak itu didapatkannya dari temannya yang berasal dari Kabupaten Jepara.
Biasanya untuk 1 kilogram bahan peledak ia beli seharga Rp280 ribu kemudian dijual dengan harga Rp380 ribu.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun paling lama seumur hidup,” ucap Wakapolres Jepara saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).
Kompol Edy menjelaskan, penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya terkait penjualan peledak.
Sebelumnya, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku.
Ia berpesan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri agar tidak bermain petasan.
Sebab, selain berbahaya, menurutnya selama ini sudah banyak yang menjadi korban.
“Untuk warga Jepara, menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri jangan main petasan, jangan membuat petasan, karena itu sangat berbahaya, sudah banyak korban akibat petasan,” pesannya.
Sumber: TribunBanyumas.com