Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tambak Udang di Karimunjawa Muncul Lagi, Langkah Pemkab Jepara Dinanti

Salah satu pipa tambak udang di Karimunjawa yanh beroperasi lagi (foto: Murianews.com)

KlikFakta.com, JEPARA – Tambak udang ilegal muncul lagi di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Padahal keberadaannya telah ditutup oleh Pemkab sejak tahun 2023 lalu.

Dilansir MuriaNews.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menilai itu sepenuhnya kewenangan dari pemerintah daerah Jepara.

Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Surabaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Agus Mardiyanto mengatakan pihaknya telah menyoroti tambak udang itu.

Pihaknya juga sudah menanyakan hal itu kepada Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa.

Saat dikonfirmasi, BTN Karimunjawa menyebut lokasi tampak di luar kawasannya.

BTN Karimunjawa, kata Agus, sudah memotong semua pipa yang masuk kawasan BTN. Sekarang, aktivitas sirkulasi air tambak hanya mengandalkan pasang surut air laut.

”Tambak yang ada sekarang mengandalkan pasang surut,” ungkap Agus, saat dihubungi Murianews.com, Sabtu (15/2/2025).

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043, aktivitas tambak di Karimunjawa tidak dibolehkan.

Sebab Kepulauan Karimunjawa hanya diperuntukkan bagi aktivitas pariwisata. Pihaknya pun menyebut kewenangan penindakan ada di tangan Pemkab Jepara.

”Sekarang tinggal keberanian pihak Pemkab Jepara untuk menegakkan produk hukumnya saja,” tegas Agus.

Hanya saja, menyikapi kembali beroperasinya tambak udang itu, Pemkab Jepara justru tak bersikap tegas.

Untuk sementara ini, Pemkab Jepara hanya memberikan surat teguran saja. Dan akan mendatangi tambak udang tersebut.

”Nanti akan diberikan surat teguran. Terus kita akan ke sana,” Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, Jumat (14/2/2025).

Empat Orang Petambak

Diketahui ada empat orang yang bandel membuka tambak udang di Desa Kemujan.

Keempatnya sudah dimintai keterangan dalam rapat pada Selasa, 11 Februari 2025 yang dihadiri oleh polisi, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta Kepala BTN Karimunjawa.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa aktivitas tambak udang melanggar Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW. Karenanya, keempat petambak harus segera menutup usahanya.

Mereka diberi surat pernyataan agar menutup tambaknya dalam kurun waktu 1×24 jam. Namun hingga esok harinya, mereka tidak mengindahkan surat tersebut.

Bahkan salah satu di antaranya meminta waktu sampai masa panen udang, dan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan.

Penutupan tambak udang ini menjadi krusial. Pasalnya beberapa orang lainnya sudah memiliki rencana untuk membuka tambak selepas Idul Fitri.

Karenanya langkah tegas Pemkab Jepara dkbutuhkan agar tidak terjadi efek domino dan tambak udang kembali meluas.

Kepala BTN Karimunjawa Widyastuti pun meminta Pemkab Jepara menindak tegas para petambak nakal selagi skala mereka masih kecil dan belum diikuti warga lain.

Share: