Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Zona Pengelolaan Karimunjawa Akan Diubah Selaras dengan RTRW

lai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa pada Senin siang (30/10/2023), menggelar konsultasi publik rancangan perubahan zona tersebut di Hotel D Season Jepara.  (Dok Bakopi Jepara)

Klikfakta.com, Jepara – Zona pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa akan diubah selaras dengan adanya pertauran daerah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara.

Untuk itu, Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa pada Senin siang (30/10/2023), menggelar konsultasi publik rancangan perubahan zona tersebut di Hotel D Season Jepara. 

Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti menyebut, acara ini merupakan tindak lanjut konsultasi publik yang telah dilaksanakan di empat desa di Karimunjawa pada bulan September sampai awal Oktober 2023.

Sebelum penyusunan rancangan perubahan ini, ia menyebut jika BTN Karimunjawa sebut sudah melakukan evaluasi zonasi pada tahun 2020. 

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. 

Dalam rencana perubahan zona pengelolaan itu, kata Widyastuti, akan dilakukan penyelarasan zona  sesuai dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043, salah satunya tidak diperbolehkannya aktivitas tambak udang. 

Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko berharap adanya penyempurnaan rancangan sesuai dengan masukan hasil konsultasi publik. 

“Kedepankan kepentingan bersama demi keberlangsungan Karimunjawa,” pesan dia. 

Ketua Tim Kerja Revisi Zona Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa Diah Sulistyari mengatakan, hasil konsultasi publik tingkat kabupaten akan dibawa ke tingkat provinsi. 

“Kami harap pada akhir November rancangan revisi sudah bisa dipresentasikan di pusat  dan dapat disahkan,” katanya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *