KlikFakta.com, PATI – Petugas Satpol PP membongkar paksa delapan warung remang-remang sekaligus tempat karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada Kamis (27/2/2025).
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI dan tak berizin.
Dua alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berkonstruksi bata ringan itu.
Bangunan ilegal itu juga diduga dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras) dan transaksi prostitusi terselubung, sehingga warga sekitar merasa resah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Karena surat peringatan itu diabaikan, pihaknya bersama aparat TNI-Polri dan pemerintah kecamatan serta desa setempat melakukan pembongkaran secara paksa.
“Ini langkah tindak lanjut dari kami. Sudah sesuai prosedur, di mana kami sudah memberikan surat peringatan (SP) yang pertama agar membongkar secara mandiri,” ungkap Sugiyono.
Ia mengaku tidak ada perlawanan dari para pemilik usaha.
“Kemudian disusul surat peringatan kedua dan ketiga. Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari mereka,” kata Sugiyono.
Pihaknya juga sudah pernah mengundang para pemilik bangunan untuk menjelaskan bahwa tindakan mereka mendirikan bangunan ilegal sudah melanggar hukum.
“Kami minta bongkar sendiri, bahkan kami tawarkan sedikit bantuan untuk biaya pembongkaran,” ungkap dia.
Sugiyono menjelaskan, bangunan ilegal di sini mulai berdiri sekira empat tahun lalu.
Saat itu hanya terdapat satu warung karaoke ilegal.
Namun seiring berjalannya waktu, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai delapan bangunan.
“Masyarakat resah karena di tempat ini juga sering digunakan untuk minum miras, meresahkan,” papar dia.
Sugiyono menegaskan, langkah pembongkaran ini telah mendapat dukungan dari pengurus organisasi keagamaan di Pati, terutama NU dan Muhammadiyah.
Rencananya, seluruh tempat hiburan malam di Pati juga akan dihentikan operasionalnya selama bulan Ramadan.
Indra, salah satu pemilik bangunan, meminta petugas tak tebang pilih dalam melakukan penertiban ini.
Sebab menurut dia, masih ada beberapa bangunan ilegal lain yang seharusnya juga ditertibkan.
“Kami minta jangan tebang pilih. Dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar semua. Karena di sana masih ada dua lagi,” ucap dia.
Sumber: TribunJateng.com