KlikFakta.com, KUDUS – Sanksi menunggu bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus yang ketahuan menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram (kg).
“ASN tidak boleh menggunakan elpiji subsidi, nanti ada sanksi (kalau melanggar) tapi harapannya bisa menyadari itu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti pada Rabu, 19 Februari 2025.
Ia menyebut, ASN seharusnya menggunakan elpiji non subsidi. Sebab mereka tidak termasuk dalam konsumen sasaran elpiji 3 kg.
Sementara terkait kegaduhan akibat langkanya gas LPG melon beberapa waktu lalu, Revli menjelaskan hal itu terkait dampak cuaca buruk, sehingga ada keterlambatan pengiriman.
“Sebenarnya pasokan elpiji aman, hanya saja beberapa waktu lalu ada keterlambatan pengiriman karena kapal pengangkutnya tidak bisa sandar ke dermaga. Tapi sekarang sudah aman,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santosa juga menyatakan bahwa pasokan elpiji subsidi saat ini dalam kondisi aman. Masyarakat bisa membeli elpiji di pangkalan-pangkalan terdekat.
Mengenai konsumen sasaran, Andi menerangkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 kg yakni konsumen rumah tangga dari masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan sasaran.
“Sekarang pun pelaku UMKM harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) agar dapat mendapat jatah dua tabung gas setiap minggu, kalau belum ya jatahnya seperti konsumen rumah tangga atau satu tabung seminggu,” jelasnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa konsumen tetap bisa membeli elpiji subsidi di pangkalan luar domisili, asalkan sudah terdaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Kemudian, menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Andi pun mengimbau agar masyarakat tidak panik sehingga berdampak pada aksi panic buying terhadap pembelian elpiji subsidi. Kondisi saat ini dipastikan aman dan lancar, dengan stok elpiji yang mencukupi.
Sumber: Zonanews.id