Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ADD 2025 Naik, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Rembang Bertambah 8 Persen

Ilustrasi: Freepik

KlikFakta.com, REMBANG – Kabar gembira bagi kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Rembang. Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Rembang pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 10 miliar, meningkat dari Rp 97 miliar menjadi Rp 107 miliar dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan ADD ini juga diikuti dengan kenaikan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Dilansir dari rembangkab.go.id, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa penghasilan Kades dan perangkat desa di Rembang naik 8 persen.

“Yang jelas terjadi kenaikan untuk Siltap kepala desa dan perangkat desa. Ada tambahan kira-kira delapan persen,” kata Slamet, Senin (10/02).

Siltap ketiga belas bagi kades ditetapkan sebesar Rp 1 juta, sedangkan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya masing-masing menerima Rp 750 ribu. Nominal ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Selain itu, tunjangan jabatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami peningkatan. Ketua BPD kini menerima Rp 550 ribu, wakil ketua Rp 450 ribu, sekretaris Rp 400 ribu, dan anggota Rp 300 ribu.

“Untuk BPD juga meningkat, meskipun cuma Rp 50 ribu. Sementara ini sesuai kemampuan keuangan daerah. Tapi kalau nanti ada Peraturan Pemerintah tentang amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, kemungkinan ada kenaikan 70 persen dari Siltap. Kita masih menunggu,” ujar Slamet.

Di sisi lain, tunjangan kades berdasarkan klasifikasi desa tetap sama seperti tahun sebelumnya. Desa swasembada menerima Rp 2.400.000, desa swakarya Rp 1.900.000, dan desa swadaya Rp 1.650.000. Tunjangan sekretaris desa sebesar Rp 500 ribu, sedangkan perangkat desa lainnya Rp 400 ribu.

“Tunjangan kades swasembada, swakarya, dan swadaya masih sama. Jadi kenaikannya hanya delapan persen untuk Siltap saja,” ungkapnya.

Dengan adanya kenaikan ADD dan Siltap, diharapkan Kades dan perangkat desa dapat fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.

Share: