Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buruh Pabrik di Jepara Lakukan Mogok Kerja Tuntut UMSK

Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja pada Jumat (24/1/2025) (Sumber: TribunJateng.com)

KlikFakta.com, JEPARA – Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja pada Jumat (24/1/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar agar perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

Melansir dari Tribunjateng, sekira pukul 06.00 WIB, para pekerja pabrik tidak masuk ke dalam pabrik. Mereka memilih berdiam diri di depan halaman pabrik.

Mobil komando pikap Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga sudah ada di dekat gerbang pintu pabrik.

Beberapa perwakilan FSPMI melakukan orasi di depan gerbang.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK 2025.

Dia menjelaskan aksi seperti ini tidak hanya di satu lokasi saja. Melainkan, di enam perusahan lainnya.

Aksi ini dilakukan secara serentak di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.

“Tuntutan kami serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi kepada Tribunjateng, Jumat (24/1/2025).

Dia menegaskan aksi ini menjadi bukti keseriusan serikat buruh melakukan aksi yang nantinya merugikan perusahaan.

Yopi mengklaim di dalam PT SAMI JF saat ini tidak ada aktivitas produksi, sehingga kerugian perusahaan di depan mata.

“Kalau perusahaan tidak mengeluarkan SK, aksi ini (mogok kerja) akan terus berlanjut,” ungkapnya

Yopi menegaskan, massa aksi akan tetap bertahan sampai pihak perusahaan mengeluarkan SK.

Salah satu peserta aksi sekaligus pekerja pabrik, Eka Noviana menyampaikan keikutsertaannya merupakan bentuk solidaritas sesama pekerja buruh.

“Karena ikut solidaritas teman-teman (buruh), untuk memperjuangkan UMSK Jepara. Biar UMSK nya tetap di 13 persen. Saya akan bertahan di sini sampai di ACC,” kata dia.

Bersama teman-temannya, Eka sepakat untuk menuntut agar perusahaan menjalankan Surat Keputusan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana itu.

Ia mengaku telah bekerja di PT SAMI selama 13 tahun.

Sehingga soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK), dia menyerahkan kepada Tuhan.

“Itu Wallahu a’lam. Namanya rejeki, kalau memang jatahnya masih di sini, ya masih di sini. Kalau tidak ya, sudah,” ungkapnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *