Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Muspika Jati Ajak Pemilik Kos dan Penginapan Wujudkan Kudus Tanpa Pergaulan Bebas

Muspika Jati mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada para pemilik dan pengelola kos, hotel dan sejenisnya di aula Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Rabu (11/12/2024).

KlikFakta com, KUDUS – Demi mewujudkan kondisi sehat tanpa pergaulan bebas, jajaran Muspika Jati mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada para pemilik dan pengelola kos, hotel dan sejenisnya. Bertempat di aula Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi potensi pelanggaran peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (kamtibmas).

Penginapan yang melanggengkan pergaulan bebas dapat berdampak negatif. Baik dari masalah beban mental, kriminalitas, hingga bertentangan dengan nilai norma dan agama, resiko bagi perempuan hingga rawan tertular pengakit HIV/AIDS.

Camat Jati, Fiza menuturkan perda tersebut, diatur ketentuan-ketentuan terkait pengelolaan kost, hotel dan sejenisnya.

“Kami menyelenggarakan acara ini selain dari bagian untuk penertiban kamtibmas, sekaligus sebagai upaya mengurangi kemaksiatan dan kenakalan di wilayah Jati sehingga lingkungan aman dan kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut komitmen bersama ini, Muspika akan membuat himbauan tertulis yang akan dipasang di setiap tempat usaha kos dan hotel sebagai pedoman bersama.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar apabila terdapat informasi pelanggaran sebagaimana dimaksud, dapat segera menyampaikan kepada jajaran kewilayahan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pihaknya berharap, sinergi antara masyarakat dan instansi terkait dapat bekerja sama mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas terutama kenakalan remaja (penyakit masyarakat).

“Dengan adanya kegiatan ini, diharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat khususnya pemilik penginapan atau kos untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari segala bentuk ancaman,” tandasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *