KlikFakta.com, KUDUS – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus bakal melibatkan beragam pihak untuk menjamin penyediaan menu makannya.
Setelah para pemilik kantin yang akan terlibat, kini Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga dilibatkan.
Tujuannya agar bisa menjadi pemasok bahan pangan bagi unit pelayanan yang mengolah makanan hingga menyalurkannya.
“Kalaupun belum siap menjadi mitra yang memasok makanan siap saji, setidaknya BUMDes di Kudus bisa menjadi pemasok bahan baku yang dibutuhkan oleh pihak catering,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana, Selasa (12/11/2024).
Melanjutkan, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kudus Lilik Ngesti Widiasuryani menambahkan pengurus BUMDes di Kabupaten Kudus sudah dua kali mengikuti pertemuan via zoom dengan Kementerian Desa.
Pertemuan itu membahas peluang mereka ikut andil dalam program makan bergizi gratis (MBG).
BUMDes di Kudus memiliki berbagai peluang dalam menyukseskan MBG.
Di antaranya sebagai pemasok bahan baku untuk membuat makanan bergizi. Kemudian sebagai penyedia transportasi untuk mendistribusikan makanan tersebut ke sekolah-sekolah, serta menyiapkan diri menjadi penyedia makanan bergizi siap konsumsi.
Ia mengakui hampir semua BUMDes yang ada di Kabupaten Kudus memiliki usaha di bidang pelayanan masyarakat.
Mulai dari jasa pembuangan sampah rumah tangga, pembayaran pajak daerah, hingga jasa lainnya yang bertujuan memudahkan masyarakat.
BUMDes pun diminta bersiap. Pasalnya program MBG ini akan berlangsung secara terus menerus. Dengan demikian membutuhkan banyak penyedia jasa katering.
“Mereka harus bertindak cepat untuk menggali potensi usaha yang memungkinkan bisa mereka kerjakan, sehingga ketika tahun 2025 program BMG berjalan mereka juga bisa ikut bekerja sama sebagai pemasok salah satu bahan baku yang dibutuhkan katering atau membuat usaha katering,” ujarnya.
Untuk membuat usaha katering yang memungkinkan menjadi pemasok makanan bergizi, maka BUMDes juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti memiliki NPWP maupun nomor induk berusaha (NIB).
Syarat lainnya meliputi: memiliki lahan sebesar 400 meter persegi, luas bangunan 200 meter persegi, memiliki jenis ruangan, alat-alat memasak yang ditentukan Badan Gizi Nasional dan mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)/sertifikat ISO 22000/sertifikat halal/sertifikat HCCP.
Dokumen NKV merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Sertifikat ini menjadi jaminan keamanan produk hewani yang akan dikonsumsi masyarakat.
Sumber: ANTARA Jateng
Nice