KlikFakta.com, PATI – Kisruh pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati terjadi kembali.
Kali ini warga Dukuh Tapen, Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, ramai-ramai menggeruduk rumah kepala desanya pada Rabu (06/11/24) malam.
Mereka menyuarakan adanya dugaan kecurangan pengisian kepala dusun (Kadus) Tapen.
Sebagaimana dilansir oleh betanews.id, perwakilan warga Dukuh Tapen, Wakhid mengatakan, aksi ini dilakukan secara spontan oleh warga setelah mendengar kabar Selamet Riyadi yang seharusnya menjadi Kasus atau Kamituwo Tapen tiba-tiba mengundurkan diri.
Ada dugaan Slamet Riyadi mendapatkan intimidasi.
“Kita datang ke sini, tadi habis mendengar dan telepon semua warga Tapen, kalau Mas Selamet sudah jadi Kamituwo. Sudah ada pengumuman resmi di balai desa, tapi kenapa kok mengembalikan diri. Apa alasan? Apakah ada yang memaksa di belakang ini,” ujarnya.
Ia menyebut, warga Dukuh Tapen kecewa dan menyayangkan adanya dugaan intimidasi dalam pemilihan Kamituwo itu.
“Sedangkan Mas Selamet ditanya takut. Mas Selamet takut karena anak yatim, tidak punya ayah, ayahnya sudah meninggal, kenapa diintimidasi kenapa. Saya selaku keluarganya menangis,” ungkapnya.
Wakhid menegaskan, warga akan terus menolak jika Kamituwo Tapen dijabat selain Selamet.
“Pokoknya kalau besok ada pelantikan, nomor dua (calon Kamituwo lainnya) dijadikan Kamituwo, tidak akan setuju. Tidak harus ada Kamituwo, bubarkan saja,” ucapnya.
Sementara itu, keluarga Selamet, Khoirul Anam menjelaskan, bahwa intimidasi itu diduga dilakukan kades. Bahkan, ia menyebut ada dugaan suap.
“Dikasih Rp200 juta kontan. Katanya iuran dari pak lurah-pak lurah,” sebutnya.
Sementara itu, Kades Tawangharjo tidak diketahui keberadaannya saat rumahnya digeruduk warga.
Melansir dari Joglo Jateng, pengisian jabatan perangkat desa di Pati memang kerap terjadi kisruh.
Karman Sastro, Ketua Dewan Pembina LBH AMAN mengungkapkan, pembukaan seleksi perangkat desa di Pati terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
“Karena ini dilakukan di tengah masa kampanye pemilihan calon bupati-wakil bupati,” ungkapnya.
Menurutnya seleksi perangkat desa di Pati rawan gugatan.
Terdapat dugaan pelanggaran, di antaranya syarat dan penetapan calon perangkat desa hingga pelaksanaan ujian perangkat desa dengan pihak ketiga.
Di lain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dispermades Pati, Eko Muji Santoso mengatakan tahapan pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 35 tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perbup 55.
Yang mana, dalam peraturan ini, Pemkab tidak lagi memiliki pengawasan pada pengisian perangkat desa.
“Ada beberapa pasal yang disesuaikan. Di pengawasan tingkat Kabupaten di Perbup 55 sudah dihilangkan. Setelah izin pengisian perangkat desa keluar, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa,” terangnya.
Nice