Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Larangan Akad Nikah di Hari Libur? Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan!

Ilustrasi Freepik

KlikFakta.com – Beredarnya informasi mengenai larangan akad nikah pada hari Sabtu dan Minggu telah viral di media sosial.

Hal tersebut disebabkan oleh aturan PMA No. 22 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kemenag. Terutama setelah munculnya informasi keliru mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Banyak yang merasa khawatir dan menganggap aturan ini membatasi pilihan mereka. Terutama bagi pasangan yang ingin menikah pada akhir pekan.

Menyikapi isu yang beredar di masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicara Anna Hasbie menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Menurutnya, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna sebagaimana dikutip dari website Kemenag pada Minggu (13/10/2024).

Kemenag menjelaskan bahwa hanya KUA yang memiliki jam kerja terbatas, sementara penghulu tetap dapat melayani pernikahan kapan saja, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.

Kemenag berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat agar masyarakat tidak salah paham mengenai aturan ini.

“Oleh karena itu, Kemenag berencana akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Ahmat Saiful

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *