KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi dalam pencairan kredit usaha pada Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024 mencapai Rp220 miliar.
Dilansir dari CNNIndonesia, hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar rupiah,” ujar Tessa, Kamis (10/10).
Tessa mengungkapkan modus dalam kasus korupsi itu adalah kredit fiktif.
“Kredit fiktif pada 39 debitur,” ungkap dia.
KPK RI sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Yakni JH, IN, AN, AS dan MIA.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Tessa.
Lima orang tersebut dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 26 September 2024. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan.
Bank Jepara Artha yang merupakan bank pelat merah sendiri telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
Sementara itu, penyertaan modal Pemkab Jepara mencapai Rp24 milyar pada bank tersebut.
Karenanya, Ketua Sementara DPRD Jepara Agus Sutisna berharap penyelesaian kasus korupsi ini juga mempertimbangkan pengembalian penyertaan modal pada kas daerah itu.
“Karena ini menyangkut eksistensi BJA yang sudah kita bangun sedemikian lama, kami sangat berharap melalui KPK penyertaan modal yang milik Pemkab Jepara bisa kembali dan bisa dijadikan modal untuk merecoveri atau menghidupkan kembali BJA, tentunya dengan menejemen dan pengelolaan yang baik,” harapnya.