Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASN di Jepara Boleh Hadiri Kampanye, Begini Kata Sekda

Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, membuka kegiatan diseminasi informasi layanan RSUD R.A. Kartini Jepara di Gedung Ratu Shima Jepara pada Kamis, 25 Januari 2024 (Diskominfo Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara diperbolehkan untuk mengikuti kampanye.

Kok bisa?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menjelaskan ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon.

Hal tersebut termuat dalam Undang-Undang Pilkada (UU 7 Tahun 2017). ASN boleh menghadiri kampanye karena punya hak pilih.

“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” kata Edy, Senin, 9 September 2024.

Meski ASN di Jepara boleh menghadiri kampanye, Edy menegaskan ASN wajib netral.

Bentuk netralitas ASN itu, seperti tidak menggunakan fasilitas negara untuk menghadiri kampanye.

Lalu tidak ikut menempel leaflet atau memasang baliho dan spanduk.

“Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi misinya). Kita objektif dan netral saja,” jelas Edy. (adv)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *