Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa IAIN Kudus Diskorsing 3 Bulan

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Freepik)

KlikFakta.com, KUDUS – Tenaga kependidikan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Jawa Tengah mendapat hukuman skorsing.

Terduga terbukti melanggar aturan IAIN Kudus.

Melansir MetroTVNews, Humas IAIN Kudus, Taqiyusina menyampaikan sanksi untuk terduga pelecehan itu termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Hukuman kepada terlapor di ruang Rektor IAIN Kudus pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Taqiyusina menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Layanan Terpadu (ULT) dan rekomendasi dari Mahkamah Etik, terlapor terbukti melanggar beberapa peraturan yang berlaku di IAIN Kudus.

“Pelaku telah melanggar Pasal 10 Peraturan Rektor IAIN Kudus Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, Pasal 5 Point 10 Keputusan Rektor IAIN Kudus Nomor 741 Tahun 2019 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan, serta Pasal 3 dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Kependidikan Non-PNS,” ungkapnya.

Ia menerangkan, terduga pelaku yang bekerja sebagai tenaga pendidikan diberikan saksi karena konsekuensi atas pelanggaran yang telah ia lakukan.

“Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing, di mana terlapor dinonaktifkan dari segala tugas pokok dan tugas kelembagaan di IAIN Kudus, tidak berhak menerima penghasilan apapun dari IAIN Kudus dan diwajibkan untuk melakukan evaluasi diri secara mendalam,” kata dia.

Dirinya memaparkan, skorsing ini berlaku selama 3 bulan terhitung mulai September hingga November 2024.

“IAIN Kudus menegaskan bahwa kampus tak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik, khususnya yang terkait dengan kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sementara itu, melansir MuriaNews, terduga pelaku, S, telah membuat video pernyataan minta maaf. Video itu sudah diterima oleh pendamping korban.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para mahasiswa magang di PA Kudus.

”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf atas kejadian yang diberitakan di media sosial tentang tindakan pelecehan seksual pada tiga mahasiswi magang di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus,” ujar terduga pelaku S dalam video tersebut.

”Pada awalnya, saya hanya ingin memberikan semangat dan motivasi kepada adik-adik mahasiswi yang ada di PA. Namun, jika tindakan saya dianggap sebuah pelecehan seksual, maka saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena pada saat itu tidak berniat untuk melakukan di luar batas kewajaran,” tambahnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *