KlikFakta.com, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah, menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus, menyelenggarakan lomba senam jingle Pilkada Kudus 2024.
Perlombaan ini dipastikan bertabur doorprice dan ada total hadiah Rp7,5 juta untuk tiga kelompok dengan kreasi senam terbaik.
Untuk juara pertama, kelompok pemenang akan mendapat hadiah sebesar Rp 3 juta. Kemudian di peringkat kedua akan mendapat Rp 2,5 juta dan peringkat ketiga sebesar Rp 2 juta.
Para peserta pun tak akan dipungut biaya pendaftaran sepeserpun.
Ketua pantia Senam Jingle Pilkada Kudus 2024 Rabu Sadewa Bharwigara Kusuma Admaja menuturkan, kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi sekaligus menyemarakkan gelaran Pilkada Kudus pada 27 November 2024 mendatang.
”Ini adalah salah satu bentuk kesemarakan menyambut Pilkada 2024. Kita nanti akan memilih pemimpin yang akan memimpin Kudus 5 tahun ke depan. Tentunya masyarakat harus memiliki jiwa dan raga yang sehat agar bisa ikut menyukseskan Pilkada nanti, salah satunya melalui olahraga senam ini,” ucap Rabu, Jumat (12/7/2024).
Rabu menjamin perlombaan senam kali ini akan lebih mengedepankan prinsip riang gembira. Penjurian akan bersifat transparan dan tetap mengedepankan profesionalitas.
”Tiga juri dari pemerhati olahraga dan yang ahli di bidangnya akan menilai dengan sangat transparan. Karena prinsipnya riang gembira, masing-masing kelompok peserta yang tidak mendapat peringkat akan ada hadiah hiburan sendiri,” sambungnya.
Soal syarat, Rabu menjelaskan jika peserta cukup mengisi formulir yang telah disediakan di akun Instagram PWI Kudus di @pwikudus.
Sementara untuk ketentuan teknis, peserta merupakan warga Kudus yang dibuktikan dengan KTP. Gerakan senam bebas sesuai kreatifitas peserta. Selain itu, setiap peserta regu harus mengenakan sepatu dan pakaian olah raga yang baik dan sopan.
Sedangkan musik pengiring lomba adalah jingle Pilkada Kudus 2024 (boleh asli boleh diremix). Durasi maksimal 10 menit.
”Peserta/regu boleh mengenakan aksesoris yang mendukung penampilan peserta. Tidak boleh memakai/menggunakan atribut partai dalam bentuk apapun baik itu kostum, aksesoris, gerakan visual senam dan yel yel,” jelasnya.