Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pilkada Serentak, KPU Kudus Butuh 2.310 Pantarlih

Kantor KPU Kudus (Foto: Tribun Muria)

KlikFakta.com, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus membutuhkan 2.310 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengungkapkan kebutuhan 2.310 Pantarlih ini sesuai dengan Keputusan KPU Kudus Nomor 559 Tahun 2024.

Nantinya, mereka bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang tersebar di 1.159 TPS di seluruh Kudus.

“Berdasarkan rekapitulasi hasil pemetaan TPS (tempat pemungutan suara) untuk pilkada didapatkan hasil 2.310 Pantarlih untuk 1.159 TPS di Kudus,” kata Faisol, Rabu (12/6/2024).

Ia menerangkan, tahapan pembentukan Pantarlih akan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

“Pendaftaran calon pantarlih dilakukan pada 13 Juni sampai 19 Juni 2024,” ujar dia.

Kemudian pada 14-20 Juni akan masuk tahap penelitian administrasi calon pantarlih. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan 21-23 Juni 2024.

“Untuk penetapan nama hasil seleksi pantarlih dilakukan pada 23 Juni 2024,” terang Faisol.

Petugas Pantarlih akan bekerja selama sebulan dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024 untuk melakukan coklit di 132 desa/kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan di Kudus.

Faisol menambahkan, rekrutmen Pantarlih dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa/kelurahan.

“Setelah dilantik, Pantarlih akan diberi bimbingan teknis dan kemudian langsung melakukan pemuktahiran data melalui coklit di rumah warga,” jelas dia.

 

Sumber: Medcom.id

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *