Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Blora Bakal Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Pertengahan Juni

Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan untuk 242 kepala desa di Pendapa Satya Bhakti Praja, Senin (3/6/2024)

KlikFakta.com, BLORA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa pada pertengahan Juni mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati memastikan penyerahan SK itu berlangsung pada 23 Juni.

“Pengukuhan insyaallah akan dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora,” katanya. Dilansir Jawa Pos Radar Bojonegoro, Sabtu (8/6/2024).

Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa otomatis membuat pilkades mundur selama dua tahun.

Berdasarkan data DPMD Blora, seharusnya ada 235 desa yang menggelar pilkades pada 2025 mendatang. Lalu ada 2 desa di 2027 dan 27 desa pada 2029.

“Dengan adanya perubahan undang-undang itu masa jabatan kades di semua desa bertambah dua tahun,” katanya.

Ia menerangkan, saat ini Blora sudah bisa menerapkan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Keputusan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan kepala Dinas PMD se-Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima langsung Dirjen Bina Pemdes.

Pemberian SK penambahan masa jabatan tidak perlu menunggu peraturan pemerintah (PP) dan surat edaran (SE) maupun Permendagri. “Jadi bisa langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu di atas,” katanya.

Ia berharap, dengan bertambahnya masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam satu periode jabatan bisa menambah semangat desa untuk membangun. Memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat (1), masa jabatan kepala desa mengalami penambahan dua tahun. Atau yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Kemudian berdasarkan Pasal 118, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa menyelesaikan masa jabatan sesuai UU yang baru. Karena itu SK perpanjangan masa jabatan menjadi perlu.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *