Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pasangan Kekasih Pencuri Motor 8 Kali Beraksi Dibekuk Polres Kudus

Pasangan kekasih spesialis pencurian motor diamankan Polres Kudus di kos wilayah Kecamatan Kota, Kudus

KlikFakta.com, KUDUS – Petugas Satreskrim Polres Kudus menangkap pasangan kekasih spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka adalah RYS dan IA, keduanya merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya telah beraksi di 8 tempat yang berbeda.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim, AKP R Danang Sri Wiratno mengungkapkan penangkapan sepasang kekasih ini berlangsung di sebuah kos wilayah Kecamatan Kota Kudus.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bila tersangka ini melakukan aksi di 8 TKP yang berbeda. Motifnya dengan alasan motif ekonomi. Namun perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi,” kata AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (29/5/2024).

Danang menyebut pasangan kekasih ini saling berbagi peran dalam beraksi. RYS berperan untuk mengawasi, sedangkan IA berperan sebagai eksekutor.

“Jadi pelaku RYS yang laki-laki ini bertugas mengawasi situasi, sedangkan IA sebagai eksekutor,” tuturnya.

Untuk modusnya, pelaku IA mengecek terlebih dahulu sepeda motor sasaran yang terparkir tidak terkunci stang.

Setelah dirasa aman, IA langsung mengambil kendaraan tersebut, kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Jadi setiap melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau tidak merusak kunci motor, tetapi pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus curanmor ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari laporan Faza yang kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Jumat 24 Mei 2024. ”Kasus ini dilaporkan oleh korban di Polres Kudus,” jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ade Awam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza. Atas perbuatannya, pelaku curanmor terjerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *