KlikFakta.com, KUDUS – Pemusnahan miras sesuai informasi disampaikan, terdapat 3.235 botol di periode januari 2024 sampai dengan 25 Maret 2024 resmi dimusnahkan di depan Pendopo Alun-alun Simpang tujuh Kudus pada Kamis, (4/4/2024).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan memecahkan botol miras yang dilakukan oleh PJ Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus, Kapolres Kudus, Forkopimda dan tokoh masyarakat, dilanjutkan dengan penghancuran menggunakan alat berat.
“Ini tentu saja hasil kerja keras teman-teman yang berkoordinasi dengan semua pihak dan tadi sama-sama disaksikan oleh tokoh agama, masyarakat untuk pemusnahan miras yang dilakukan pada bulan suci Ramadan,” ujar PJ Bupati Kudus M Hasan Chabibie.
Lebih lanjut, pihaknya berharap acara pemusnahan miras yang dilakukan dapat mewujudkan hal positif untuk masyarakat.
“Miras ini salah satu penyakit masyarakat yang kemudian terus-menerus harus kita perangi dan teman-teman polres, satpol PP hingga TNI sudah secara istikamah melaksanakan penindakan hingga akhirnya bisa sampai zero peredaran,” katanya.
PJ Bupati menjelaskan alasan terkait pemusnahan tersebut selain untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), juga sebagai perlindungan karena dampaknya mempengaruhi kesehatan hingga kejahatan.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan hasil dari operasi pekat.
“Jadi operasi pekat dilaksanakan sebelum pelaksanaan operasi ketupat, tidak hanya miras yang berhasil kita amankan, dari operasi pekat itu ada judi, knalpot brong, petasan dan sebagainya yang kita memusnahkan hari ini,” tandasnya. (JIM/GIAN)