Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gelar Paripurna, DPRD Kudus Sahkan 10 Ranperda

Ketua DPRD Kudus, Masan bersama Pj Bupati Kudus beserta jajaran saat foto bersama usai penandatanganan persetujuan 10 Ranperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (3/4/2024). (Ipunk/Klikfakta.com)

Klikfakta.com, KUDUS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus pada Rabu (3/4/2024) lalu berhasil mengesahkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sepuluh Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji untuk mempermudah akses dan proses ibadah haji bagi masyarakat Kabupaten Kudus,

Kemudian Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk mendukung pengembangan pesantren sebagai pusat pendidikan agama dan kegiatan sosial masyarakat.

Ada juga Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pendidikan di daerah, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan baik.

Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air untuk pengelolaan yang berkelanjutan dan efisien terhadap sumber daya air di wilayah Kabupaten Kudus, Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja untuk menjamin hak-hak tenaga kerja dan memberikan perlindungan yang memadai.

Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata untuk mendukung pengembangan potensi wisata desa sebagai sumber pendapatan ekonomi masyarakat, Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk penyesuaian dan penyempurnaan aturan terkait pembentukan perangkat daerah.

Berikutnya Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung untuk penyempurnaan aturan terkait bangunan gedung dan perencanaan tata ruang.

Serta Ranperda yang paling mencuri perhatian adalah Ranperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, sebuah inisiatif yang bertujuan memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada mereka yang tidak mampu secara finansial.

Ketua DPRD Kudus, Masan pada kesempatan tersebut menuturkan bahwa 10 Ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga perlu segera untuk ditindaklanjuti.

“Perda-perda tersebut dibuat dalam rangka untuk mensejahterakan rakyat. Sudah semestinya harus segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Masan juga menambahkan bahwa, pengesahan 10 Ranperda tersebut menegaskan adanya komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih merata di tingkat lokal.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan pasal-pasal yang sudah disahkan tersebut sudah melalui evaluasi dan harmonisasi di tingkat provinsi hingga Kemendagri.

“Ranperda-ranperda yang baru disahkan ini merupakan hasil dari usulan masyarakat. Salah satunya Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. Memang saat ini banyak kejadian di kalangan masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hokum,” ungkapnya,

Ia mencontohkan terkait kasus adanya masyarakat yang terjerat pinjaman online. Hal tersebut, menurut Masan perlu diberikan adanya pendampingan hukum bagi mereka.

“Melihat kondisi masyarakat tersebut, terlahirlah Perda bantuan hukum, untuk memfasilitasi pendampingan hukum bagi mereka yang kurang mampu secara finansial,” pungkasnya. (*/Ipunk)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *