Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gudang Penimbunan BBM Digrebek Polres Pati, Yang Punya Masih Remaja

Polairud Polres Pati membongkar sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati

KlikFakta.com, PATI – Polres Pati membongkar sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong. Petugas Satuan Polisi Air dan udara (Polairud) Polres Pati mengamankan tiga orang yang terlibat penimbunan.

Yang mengejutkan, orang yang memiliki BBM ilegal itu adalah seorang remaja berusia 18 tahun.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari petugas membuntuti mobil pick up.

Mobil itu mengangkut jerigen tertutup terpal dari Desa Banyutowo ke Desa Dukuhseti. Rupanya mereka menuju ke rumah kosong yang menjadi gudang penimbunan BBM.

“Mobil pick up tersebut mengangkut 27 jirigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar. Dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar,” jelasnya.

Selain mengamankan ratusan liter BBM, petugas juga mengamankan tiga orang yang memiliki tugas berbeda. Yakni MI (30) sebagai sopir, AR (24) sebagai kernet mobil pick up, dan terakhir AS (18) sebagai pemilik BBM.

“Kita tangkap tiga tersangka berikut barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan,” kata Hendrik.

Kini ketiganya terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau biaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *