KlikFakta.com, JEPARA – Selama Januari hingga November 2023, terdapat puluhan ribu penerima bantuan iuran BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) telah dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edy Marwoto membeberkan, dari data sementara yang diterimanya, ada 39.950 peserta yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Ia merinci, pada bulan Januari sebanyak 6.633 serta yang dinonaktifkan. Sebanyak 7.141 peserta nonaktif di bulan Febuari, Maret sebanyak 794 peserta nonaktif. Kemudian sebanyak 1.183 peserta nonaktif di bulan April, dan Mei sebanyak 717 peserta nonaktif.
Sementara itu, di bulan Juli ada sebanyak 1.262 peserta nonaktif, Agustus sebanyak 18.580 peserta nonaktif, 1.715 peserta nonaktif di September. Oktober sebanyak 1.127 peserta nonaktif, dan November sebanyak 798 peserta nonaktif.
”Desember dan Januari ini, kami belum menerima laporan surat keputusan penonaktifan,” ungkapnya, Selasa (30/1/2024).
Ia mengaku tidak mengetahui secara persis alasan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, SK penonaktifan tidak disertai alasan.
Namun, untuk bulan Agustus dengan jumlah begitu banyak itu, diketahui ada pencocokan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Jika ada salah satu keluarga mempunyai BPJS Ketenagakerjaan maka dianggap mampu karena ada keluarga yang mempunyai pendapatan UMK, sehingga dilakukan penonaktifan,” bebernya.
Dengan sejumlah penonaktifan itu, saat ini kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Jepara hanya tinggal 455.320 orang. Jumlah ini akan terus berubah, sesuai dengan usulan dan juga penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Edy mengakui jika penonaktifan itu ada juga yang berimbas pada warga miskin. Namun, langkah yang bisa dilakukan kembali melalui desa adalah mengusulkannya kembali melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Selain PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai pusat, Pemerintah Kabupaten Jepara memiliki program yakni peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPUBP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
PBPUBP adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkab Jepara untuk warga miskin. Tahun ini, jumlah pesertanya 77.664 orang. Namun, dari hasil verifikasi dan validasi ada 3.718 yang dinonaktifkan.
”Alasannya banyak data yang tidak valid, seperti orangnya meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah mampu, hingga memiliki anggota keluarga PNS,” ungkap Edy.