KlikFakta.com KUDUS – Rumor desakan penghitungan suara ulang (PSU) diduga akibat selisih tipis dalam perolehan suara sesama caleg Partai Demokrat di Kecamatan Gebog Kudus, kini mencuat di tengah proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Kudus.
Penghitungan suara ulang tersebut dikabarkan akan dilakukan Bawaslu Kudus pada Jumat (1/3/2024). Ihwal penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara, saat Caleg DPRD 2 dari partai Demokrat yakni kakak dari Mardijanto kalah tipis dari perolehan suara sesama caleg dari partai yang sama dan dapil yang sama pula hingga memunculkan aksi protes.
“Kami mendengar ada wacana pada Jumat 1 Maret 2024 akan dilakukan penghitungan suara ulang untuk semua perolehan suara caleg DPRD Kudus di wilayah Kecamatan Gebog oleh pihak Bawaslu Kudus,” ujar Riyanto selalu fungsionaris Partai Demokrat Kudus, Kamis (29/2/2024) malam.
Jika memang terjadi upaya pembukaan paksa kotak suara Caleg DPRD Kudus oleh Bawaslu, kata Riyanto, dikhawatirkan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024 dan lembaga pengawas Pemilu.
“Rumor upaya penghitungan ulang suara dari Kecamatan Gebog muncul setelah mencuat informasi seorang oknum Caleg yang mendesak Bawaslu. Namun hingga saat, rencana ini masih belum jelas, kita baru tahu untuk membuktikan dan memastikan besok di lokasi,” katanya.
Jika memang ada upaya paksa pembukaan kotak suara yang telah bersegel oleh pihak Bawasli, sambung Riyanto, tentu saja hal tersebut jelas jelas menyalahi aturan yang ada.
“Kalau memang mau memprotes hasil perolehan suara seharusnya bukan sekarang. Protes dilakukan sejak dari penghitungan di TPS atau di tingkat kecamatan. Kalau besok (Jumat) Bawaslu berani membuka kotak suara, berarti Bawaslu justru bermasalah dan tidak independen,” tegasnya.
Pihak penggugat atau yang merasa tidak puas atas hasil perolehan suara caleg, lanjut Riyanto, seharusnya protes tersebut dilayangkan jauh jauh hari sebelum proses rekapitulasi di tingkat kabupaten yang kini akan berlangsung.
“Nyatanya saat berada di TPS tidak muncul protes, dan di tingkat desa hingga kecamatan pun sebelumnya juga tidak ada yang keberatan. Namun yang sangat disesalkan, kenapa baru saat ini muncul desakan hitung ulang,” tandasnya.
Sementara itu, Heru Widiawan selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kudus mengatakan, hal tersebut harus disertakan bukti yang kuat dan tidak asal menuduh tanpa bukti.
“Memang benar, tadi saya juga sempat mendengar isu ini. Namun belum tahu apakah hal tersebut benar terjadi atau tidak,” ujar Heru saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telefon terkait rumor desakan penghitungan suara ulang di wilayah Kecamatan Gebog, Kamis malam (29/2/2024).
Menurut Heru, penghitungan ulang tersebut bisa saja terjadi dan juga bisa juga tidak dilakukan penghitungan ulang. Namun jika memang terjadi, pihaknya meminta pihak yang terkait harus menyertakan alasan yang kuat didalamnya.
“Salah satu potensi bisa terjadi hitung suara ulang atau tidak, itu apabila ada gebrakan-gebrakan yang salah satunya belum diselesaikan saat di kecamatan waktu itu. Artinya kan pertimbangannya salah satunya itu, dari tingkat kecamatan sampe atas ternyata penilaian-penilaian termasuk dari pengawas juga. Kalau tidak dilakukan penghitungan ulang, nanti akan bermasalah nantinya,” tandasnya. (JIM/GIAN)