Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Antrean Penarikan Dana di BPR Jepara Artha Distop, Nasabah Kecewa

Sejumlah nasabah bank BPR Jepara Artha berada di teras kantor bank. Mereka kecewa lantaran antrean penarikan dana distop pihak manajemen bank. (Foto:ARIS S)

klikFakta.com, JEPARA – Per-tanggal 11 Januari 2024, pendaftaran nomor antrean penarikan dana nasabah di Bank BPR Jepara Artha distop hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan itu diambil oleh pimpinan bank milik Pemda Jepara tersebut, dan diumumkan melalui tulisan yang terpasang di kantor bank tersebut.

Hal itu membuat sejumlah nasabah yang ingin menyelamatkan dana mereka merasa kecewa. Mereka kecewa dan mempertanyakan nasib uang atau dana milik mereka yang tersimpan di bank tersebut.

Salah satu nasabah, Ulin Nuha, warga Desa Bugel Jepara mengatakan, ia kecewa berat karena antrean nomor untuk penarikan dana distop oleh pihak bank.

“Ini mau ambil antrian tapi tidak bisa kata pak satpam. waduh tekan kena adoh-adoh malah wes gak boleh antri (duh jauh-jauh sampe sini malah tidak boleh ambil antrian-red),” kata Ulin Nuha dengan nada kecewa.

Ia mengaku, ingin menarik dana dari bank BPR Jepara Artha karena mendapat informasi bahwa bank plat merah milik Pemda Jepara tersebut diisukan bangkrut. Ia khawatir jika uang yang ia simpan hilang tidak jelas atau malah menjadi ribet ketika harus ngurus kesana kemari.

“Seperti in ikan jadi repot, ini kalau pas bener-bener butuh uang mau ambil uang di bank masa gak bisa. Kan itu uang kami sendiri,” tegasnya.

Saat dimintai klarifikasi, pihak bank yakni Direktur Kepatuhan, Jamaluddin Kamal belum memberikan keterangan apapun sampai berita ini ditayangkan. Sementara, direksi yang lain sudah dinonaktifkan.

Terpisah, Ketua Tim Penyehatan Bank BPR Jepara Artha, Hery Yulianto mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan bahwa bank telah menjual beberapa asetnya demi menjaga likuiditas.

Penjualan aset ini juga menjadi rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penyehatan bank akibat problem yang baru-baru ini terjadi.

Kata Hery, ada tiga mobil yang telah terjual. Total nilainya sekitar Rp500 juta. Selain mobil itu, bank berencana menjual sertifikat tanah milik debitur macet. Sertifikat tanah tersebut, kata Hery, masuk dalam kategori AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) bank.

“Penjualan aset ini diambil dari AYDA. Mereka yang berhutang kepada bank dan tidak bisa membayar asetnya diambil untuk kemudian dijual. Termasuk kepada debitur bermasalah. Para direksi yang non aktif itu masih bertugas dan diminta untuk mengejar para debitur,” jelas Hery.

Ia tidak bisa merinci total nilai aset yang dimiliki Bank Jepara Artha. Namun kisarannya puluhan miliar rupiah. Belum termasuk aset-aset lain”, jelasnya.

Pihaknya juga diminta oleh OJK untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tenang. Sehingga tidak terjadi pengambilan terus menerus.

Ia menyampaikan, nasabah yang memang benar-benar membutuhkan uang akan diprioritaskan. Seperti untuk kebutuhan sekolah, pelunasan haji dan umroh, serta urusan kesehatan yang membutuhkan dana segera.

Reporter: Aris S

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *