Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Razia Tempat Karaoke Lagi, Polres Kudus Dapati Ratusan Botol Miras

Ratusan botol miras yang disita Polsek Kudus dari razia di salah satu cafe di Desa Mlati Lor (Foto: Tribunjateng)

KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus kembali menggelar razia tempat karaoke pada Senin (6/11/2023) hingga Selasa (7/11/2023) di Kecamatan Jati.

Razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pemilu 2024. Selama melakukan razia, petugas menemukan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk.

Polres Kudus hingga Polsek jajaran gencar melakukan razia di sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk.

Miras yang berhasil disita, dibawa ke Mako Polres Kudus guna dilakukan hukuman tidak pidana ringan (tipiring). Sejumlah wanita pemandu lagu juga turut dilakukan pendataan.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan KRYD cipta kondisi di wilayah Kabupaten Kudus. Terutama menjelang Pemilu 2024 yang mana tingkat gangguan kamtibmas akan meningkat.

Setiap Polsek juga akan menggelar kegiatan serupa untuk menindak peredaran minuman keras, balap liar dan lainnya.

Menurut AKBP Dydit minuman keras yang memabukkan ini mampu menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan.

Selama kegiatan KRYD berlangsung, Polres Kudus berhasil mengamankan 575 botol miras berbagai merk.

Terdiri dari 80 botol anggur merah, 50 botol kawa kawa, 23 botol whisky, 144 botol anker, 65 botol congyang, 60 botol Beer, 27 botol vodka mansion, 8 botol vodka mcdonald, 18 botol beras kencur dan 304 liter miras oplosan.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kudus,” ujar AKBP Dydit, Rabu (8/11/2023).

Bila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, balap liar dan lainnya, masyarakat bisa segera melaporkan atau menginfokan ke layanan aduan Lapor Pak Kapolres di 0821-3706-6566.

Sumber: Tribun Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *