KlikFakta.com, JEPARA – Peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Karena itu Kebijakan Program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) muncul untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) punmelakukan serangkaian sosialisasi kebijakan KHDPK.
Setelah kemarin di Jawa Timur, giliran Jawa Tengah bertempat di Kabupaten Jepara. Tepatnya di Pendopo Kartini, Kamis (30//11/2023).
Hadir sebagai narasumber dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Tengah Nur Faizin, ADM. Perhutani Pati Eko Teguh Prasetyo, Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Jateng Ammy Rita Manalu.
Nur Faizin menjelaskan hadirnya KHDPK untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, serta jasa lingkungan.
Eko Teguh Prasetyo menjelaskan, luas hutan perhutani di Jawa Tengah luasnya 634.102,55 hektare.
Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu Hutan Lindung 84.119,2 hektare, Hutan Produksi 367.267,50 hektare, Hutan Produksi Terbatas 182.779,5 hektare.
Sementara Ammy Rita Manalu menjelaskan, penetapan KHDPK seluas 1.103.941 hektare pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.
Untuk KHDPK di Provinsi Jawa Tengah seluas 202.988 hektare. Meliputi : Kawasan Hutan Produksi dengan luas 136.239 hektare, sedangkan Kawasan Hutan Lindung ± 66.749 hektare.