KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp42,48 miliar.
Alokasi anggaran itu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dari anggaran sebesar itu, untuk KPU Kudus sebesar Rp33,73 miliar dan Bawaslu Kudus sebesar Rp8,75 miliar,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M Fitrianto, Rabu (8/11/2023).
Pencairan anggaran Pilkada 2024 berlangsung dua kali, yaitu pada 2023 melalui APBD Perubahan 2023 dan tahun depan.
Pada pencairan tahun ini, KPU Kabupaten Kudus menerima Rp14,55 miliar. Sementara Bawaslu Kabupaten Kudus mendapat Rp3,5 miliar.
“Sisanya yang Rp20,18 miliar untuk KPU dan Rp5,2 miliar untuk Bawaslu dicairkan tahun depan,” kata Fitrianto.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, membenarkan pihaknya mendapatkan anggaran dari Pemkab Kudus sebesar Rp8,75 miliar.
Nantinya penganggaran Pilkada Kudus 2024 yang bersamaan dengan Pemilu Gubernur Jateng juga ada pendanaan bersama dengan Bawaslu Jateng.
“Informasinya, Bawaslu Jateng akan menanggung honor untuk badan adhoc, seperti pengawas desa dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) nilainya berkisar Rp2,5 miliaran,” kata Minan.
Anggota KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Kholil juga mengupkan hal yang sama. Selain menerima hibah dari Pemkab Kudus, ada dana cost sharing dari KPU Jateng untuk honor badan adhoc.
Anggaran badan adhoc tersebut, antara lain untuk honorarium panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Perkiraan nilai anggaran mencapai Rp20 miliaran.
Sumber: Medcom