KlikFakta.com, KUDUS – Sejak Januari hingga Oktober 2023, Bea Cukai Kudus sudah menindak peredaran rokok ilegal hingga 157 kasus.
Dari ratusan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp15,99 miliar.
Sebagaimana penjelasan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo pada Selasa (14/11/2023).
“Potensi kerugian negara sebesar Rp15,99 miliar merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang. Di tambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual enceran (HJE) sekitar 1.140. Masih di tambah dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai”.
Pihaknya juga mengamankan rokok tanpa dilekati pita cukai ataupun dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 18,59 juta batang.
Nilai barang dari penindakan rokok ilegal dari Januari hingga Oktober 2023 ini mencapai Rp 23,33 miliar.
Jumlah ini masih akan terus bertambah karena Bea Cukai Kudus masih melakukan pengawasan di wilayah kerja. Yakni Kudus, Jepara, Pati, Blora, dan Rembang.