Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Inflasi Oktober 2023 di Jateng, Kudus Paling Tinggi

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memantau pelaksanaan gerakan pangan murah di sisi barat Alun-alun I Jepara pada Jumat (13/10/2023) (Diskominfo Jepara)

KlikFakta.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah mencatat inflasi Jateng pada bulan Oktober 2023 sebesar 0,18 persen.

Ada lima komoditas yang menyumbang inflasi bulan Oktober. Yakni bensin dengan andil 0,066 persen; cabai merah 0,0453 persen. Beras dengan andil 0,0445 persen; cabai rawit 0,0393 persen; dan gula pasir 0,0131 persen.

“Inflasi bulan Oktober 2023 ini tidak lepas dari catatan peristiwa, di mana pada bulan Oktober ada kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM non subsidi. Juga adanya kekeringan dampak El-Nino, yang masih berpengaruh terhadap komoditas beras dan cabai,” kata Statistisi Ahli Madya BPS Jawa Tengah Arjuliwondo saat konferensi pers virtual, Rabu (1/11/2023).

Inflasi tercatat sebesar 0,18 persen pada bulan Oktober tersebut merupakan gabungan enam kota di Jawa Tengah.

Sementara kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) di Oktober mengalami kenaikan dari bulan September yang sebesar 115,50 menjadi 115,80 pada bulan ini.

Dari enam kota IHK di Jawa Tengah, semua kota mengalami inflasi.

Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Kudus sebesar 0,27 persen dengan IHK sebesar 115,73.

Posisi kedua Kota Tegal sebesar 0,26 persen dengan IHK sebesar 117,62; Kota Purwokerto sebesar 0,21 persen dengan IHK sebesar 116,44.

Kemudian Kota Semarang sebesar 0,17 persen dengan IHK sebesar 115,19; Kota Surakarta sebesar 0,16 persen dengan IHK sebesar 117,76.

Sementara inflasi terendah terjadi di Kota Cilacap sebesar 0,12 persen dengan IHK sebesar 115,79.

Kenaikan harga juga terpantau dari naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Yakni kelompok transportasi sebesar 0,42 persen; kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,35 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,28 persen.

Kelompok pendidikan sebesar 0,17 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,08 persen.

Sementara kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga dan kelompok kesehatan masing-masing sebesar 0,04 persen.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *