Klikfakta.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan Kajian Peraturan Perundangan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 30 Oktober-1 November 2023 di Grand Arkenso Parkview Hotel Semarang.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Kudus tersebut, turut menghadirkan Rektor Wahid Hasyim, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, juga pihak dari BPK Provinsi Jawa Tengah.
Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan kegiatan yang diikuti oleh pimpinan dan angoota DPRD Kudus itu terlebih dahulu mengikuti kegiatan “Meningkatkan Kharisma Diri” yang diberikan oleh seorang motivator.
Kemudian dilanjutkan dengan materi Peningkatan peran DPRD Pada Pengelolaan Keuangan Daerah (Implementasi Perpres 53/2023). Dilanjutkan dengan Implementasi Perpres No 53 Tahun 2023 Dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada sesi keempat, Dampak Implementasi Perpres 53/2023 Terhadap Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang disampaikan oleh BPK Provinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait Peraturan Perundangan Implementasi Pepres Nomor 53 Tahun 2023. Serta untuk penarikan kesimpulan analisis catatan dan rekomendasi dari narasumber.
“Sebagai anggota dewan, memilki peran yang sangat penting. Melalui kegaitan ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan pengetahuan terkait perubahan perundang-unadangan. Terutama Perpres 53 Tahun 2023,” katanya.
Masan mengatakan dalam Perpres tersebut terdapat poin-poin penting yang harus dicermati oleh pimpinan dan anngota dewan. Terutama pada ketentuan-ketentuan baru yang ada dalam Perpres tersebut.
“Setelah mengetahui implementasi Perpres 53 Tahun 2023 beserta dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah dari kajian ini. Harapannya nanti kita bisa menerapkannya untuk kemajuan Kabupaten Kudus kita tercinta,” pungkasnya. (*/Ipung)