Klikfakta.com, Jepara – Petinggi atau kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Jepara diwajibkan mengisi dan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat kegiatan Penguatan Kapasitas Petinggi terkait sinergitas Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Acara yang diselengarakan di Ballroom Ono Joglo Resort, Selasa, (24/10/2023) turut dihadiri Kepala Dinsospermades Edy Marwoto, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jepara Hasanudin.
“Sesuai surat edaran dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), petinggi harus mengisi dan melengkapi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” kata Edy.
Edy menerangkan kewajiban tersebut merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Hal tersebut juga tertuang pada Instruksi Bupati nomor 778/1 Tahun 2023, sehingga para petinggi wajib mengisi LHKPN di situs resmi KPK, baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Edy menjelaskan bahwa mengisi LHKPN tidaklah sulit dan merupakan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat utamanya dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa juga harus sesuai aturan,” ucap Edy.
Aturan yang dimaksud adalah Perbup Jepara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Sebab di masa kini, banyak masyarakat yang bersikap kritis demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan baik. Sehingga aparat pemerintah desa harus siap terhadap segala dinamika yang terjadi.