Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemilihan Ketua Kadin Jepara Dinilai tak Fair, Rencana Tempuh Jalur Hukum

Musyawarah kabupaten atau Mukab Ke VI Kadin Kabupaten Jepara di Gedung Shima, Sabtu (21/10/2023) (Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Beberapa anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jepara kecewa dengan kepanitian Muyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin yang tidak adil. Mereka berencana akan menempuh jalur hukum.

Dalam Mukab Kadin, Andang Wahyu Triyanto terpilih secara aklamasi menjadi ketua Kadin Jepara periode 2024-2029 di Gedung Shima pada Sabtu (21/10/2023).

Salah satu anggota Kadin Jepara Lukman Hakim turut menuntut pertanggungjawaban ketua Kadin yang andil dalam pembentukan kepanitian Mukab.

“Permufakatan jahat untuk memuluskan calon tertentu dan mencegal calon-calon tertentu. Kami akan menempuh jalur hukum kalo diteruskan,” katanya pada awak media pada Sabtu (21/10/2023).

Sebelumnya, dalam edaran kedua yang dibagikan panitia MUKAB VI KADIN 2023 berisi pendaftaran peserta MUKAB tanggal 21 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, dan pendaftaran calon Ketua Umum tanggal 20 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB.

Namun, menjelang pergantian tanggal tepatnya pukul 00.29 WIB tanggal 20 Oktober 2023, ada edaran berupa Berita Acara l Pendaftaran Calon Ketua Umum ditutup pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dini hari dengan alasan ada calon ketua lebih dari satu calon.

“Meminta pertanggungjawaban ketua Kadin saat tak konfirmasi tak tahu menahu. Padahal ketua harus tau. Ketua tidak tahu keputusan itu,” ujar Lukman.

Lukman menyebut sikap panitia menciderai nilai dari Mukab Kadin, padahal Kadin berisi para pengusaha profesional.

Ia menambahkan, kejanggalan lain adalah salah seorang bisa mencalonkan menjadi ketua di tanggal 20 Oktober 2023 pukul 09:00 WIB, padahal jadwal sudah ditutup.

“Tapi kami datang jam 09:00 berkas tidak diterima, meski sudah punya KTA biasa,” katanya.

Terpisah, ketua Organizing Sterring Muskab Kadin Ajar Tri Raharja menerangka, Muskab berjalan dengan baik dan sedikit aspirasi anggota baru yang baru mendaftar.

“Sebelumnya tidak memeliki KTA Kadin. Dan menginginkan jadi peserta. Prinsipnya, KTA Kadin itu kan banyak,” katanya.

Mengenai batas waktu, Ajar menyebut waktunya sudah sejak September. Sementara yang bersangkutan baru mendaftar kemarin. Kuotanya sudah cukup.

“(Peserta Mukab) Yang mendaftar 37 yang dan pengurus Kadin masa berjalan, asosiasi dan himpunan anggota Kadin, ketua Kadin Jateng, dan dinas OPD mitra Kadin,”

“Pengurus Kadin berjalan yang tidak daftar dia bisa mengikuti Mukab tapi tidak punya hak suara, karena tidak mendaftar,” ungkapnya.

Andang terpilih setelah dua calon lainnya, Abdul Haris dan Abdul Kohar menyatakan mundur dari pemilihan ketua Kadin.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *