Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Teken Pakta Integritas, Pimpinan DPRD Kudus Bersama Bupati Sepakat Wujudkan Birokrasi Bersih

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan saat melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD TA 2024 yang berlangsung di depan Ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (1/8/2023). (KH/KF)

Klikfakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Bupati Kudus sepakat akan mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan pada kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 yang berlangsung di depan Ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (1/8/2023).

Ketua DPRD Kudus, Masan menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi tanggung jawab kolektif bagi seluruh pimpinan dan jajaran lembaga eksekutif dan legislatif, termasuk anggota DPRD.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat dengan integritas. Melalui komitmen yang ditegaskan dalam Pakta Integritas, diharapkan mampu memperkuat upaya bersama dalam mencegah dan memberantas korupsi.

“Giat ini kami harapkan bisa memperkuat komitmen, mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan berupaya mencegah terjadinya KKN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kudus, HM Hartopo menambahkan dengan adanya penandatanganan pakta integritas tersebut dapat dijalankan dengan baik dengan penuh integritas yang tinggi.

“Harapannya bisa dijalankan dengan baik dan penuh integritas. Dengan begitu, tidak ada penyimpangan,” ungkapnya.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kudus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kudus, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus, serta sejumlah pihak dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus. (ID/*)

Share: