KlikFakta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Ong Yenny dan karyawan swasta Handrey Mantiri.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (15/8).
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai agama.
Terlebih dengan menimbang kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu politik identitas.
Berdasarkan alasan itu, maka penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye berpotensi memperdalam polarisasi politik.
“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” bunyi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Kemudian dalam penjelasan menyatakan “fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemuly hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi resmi merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi, “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu“.
Sumber: CNNIndonesia