KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin telah mencapai hingga 99 persen.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Sutejo mengatakan hasil pembahasan tersebut hampir selesai, dengan kemungkinan pembukaan kembali pasal tertentu jika ada masukan penting.
Sutejo menyebutkan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam menghadapi masalah hukum dengan komitmen penuh dari DPRD Kudus, pemerintah daerah, dan aparatur hukum terkait.
“Jika anggaran daerah memiliki niat untuk membantu masalah hukum bagi warga miskin, maka hal ini harus dilaksanakan dengan sepenuh hati demi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan,” kata Sutejo, Rabu (31/5/2023) siang.
Lebih lanjut, Sutejo menjelaskan bahwa, dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus III DPRD Kudus telah mengunjungi Bantul untuk mengeksplorasi pengalaman dari daerah tersebut.
Awalnya, rencana bantuan hukum ini akan mencakup tidak hanya masyarakat miskin, tetapi juga lansia dan orang dengan disabilitas. Namun, setelah konsultasi dengan badan terkait, disepakati bahwa bantuan hukum ini akan difokuskan pada warga miskin.
“Kami ikuti karena sesuai judulnya yakni bagi warga miskin. Sehingga, fokus kami adalah membantu hukum bagi warga miskin, termasuk mereka yang masuk dalam kategori lansia atau orang dengan disabilitas, selama mereka tetap tergolong sebagai warga miskin. Jika mereka bukan warga miskin, seperti janda yang memiliki kekayaan, mereka tidak akan mendapatkan bantuan ini,” jelas Sutejo.
Pada Ranperda ini, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum, seperti surat keterangan miskin dari desa atau lurah. Namun, Sutejo dan anggota Pansus III juga mengusulkan agar persyaratan seperti Kartu Perlindungan Sosial (PKH, kartu sembako, dan lainnya) juga dapat digunakan sebagai syarat bantuan hukum bagi warga miskin.
Selain itu, Pansus III DPRD Kudus juga mengusulkan perpanjangan waktu pengajuan bantuan hukum dari lima hari menjadi sepuluh hari. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup kepada masyarakat yang mungkin tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang masalah hukum sehingga mereka dapat membuat keputusan yang bijaksana tanpa penyesalan di kemudian hari.
Dalam usulannya, Pansus III DPRD Kudus mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp. 3 juta untuk bantuan biaya hukum warga miskin yang tengah berperkara. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan Jepara dan Bantul yang hanya mengalokasikan Rp. 2,5 juta.
“Sedangkan kuota banyaknya warga yang harus ditangani pertahunnya, akan dibahas pada pembahasan berikutnya,” terangnya.
Sutejo menjelaskan bahwa DPRD Kudus masih terbuka untuk menerima masukan atau perubahan terkait Ranperda ini. Jika dianggap masih ada yang kurang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Ranperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kudus.
“Sangat kami apresiasi gagasan ini dari teman-teman di dewan karena dapat membantu masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Bagi masyarakat miskin, hanya bisa makan dua kali sehari sudah merupakan hal yang luar biasa. Mereka umumnya enggan terlibat dalam masalah hukum. Oleh karena itu, setelah Ranperda ini selesai, kami mendorong agar segera diundangkan agar masyarakat tidak merasa takut ketika berhadapan dengan individu yang memiliki kekayaan atau kekuasaan,” tambahnya.
Namun, Sutejo juga menekankan bahwa Ranperda ini memiliki pengecualian, yaitu bagi masyarakat miskin yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Mereka tidak akan mendapatkan bantuan hukum meskipun masuk dalam kategori masyarakat miskin.
Diharapkan dengan adanya Ranperda ini, masyarakat miskin di Kabupaten Kudus akan mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap bantuan hukum. Keberlanjutan dan implementasi Ranperda ini akan sangat ditentukan oleh langkah selanjutnya yang diambil oleh Bupati setelah peraturan ini selesai dibahas.
“Upaya kami dalam merampungkan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin ini telah mencapai tahap akhir. Ini merupakan langkah positif dalam menjaga keadilan sosial dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)