Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Viral Surat Edaran Pengurus RT Minta THR ke Warga, Endingnya Begini

Penampakan surat edaran minta THR yang viral (Foto: Liputan6)

KlikFakta.com – Viral di media sosial sebuah surat edaran bertandatangan pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkarang, Jakarta Barat meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat bertanggal 30 Maret 2023 itu meminta masyarakat agar memberikan THR kepada pengurus yang meliputi RT, pengurus keamanan, pengurus kebersihan, anggota dawis, dan ZIS Kelurahan.

Jumlah THR itu pun tak main-main. Berikut ketentuan pembayaran untuk home industri harus memberikan Rp 300 ribu. Warung memberi senilai Rp 150 ribu. Kemudian kontrakan memberi Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu.

Ada pula catatan yang menyatakan pembayaran THR bisa dengan cara dicicil 3 kali.

Terkait surat edaran yang menjadi viral itu, Asisten Pemerintahan Kota Jakbar, Firmanudin mengatakan pihaknya sudah memanggil pengurus.

“Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya,” kata Firmanudin, Jumat (7/4).

Ia menjelaskan, pihak Kelurahan Kapuk telah memanggil oknum RT dan pengurus RW wilayah itu.

“Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” ungkap Firmanudin.

Sementara itu, Ketua RW 16 Kelurahan Kapuk, Jumadi, menyayangkan perbuatan salah satu RT di wilayahnya itu.

Menurutnya, RT dan RW adalah tugas sosial yang tidak boleh menuntut uang kepada masyarakat.

“Kalau kita menuntut, namanya seperti orang kerja. Kalau nuntut begitu pada masyarakat, ya nggak usah jadi RT,” kata Jumadi kepada Republika.co.id, Sabtu (8/4).

Adapun pengurus RT 009/016 telah mendapat pembinaan dari Kantor Kelurahan yang kemudian meminta pencabutan surat edaran itu. Pihak pengurus juga diminta meminta maaf kepada masyarakat.

Jumadi menyebut Ketua RT telah membuat pernyataan untuk mencabut surat itu dan meminta maaf.

Sumber: Liputan6, Republika.co.id

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *