Klikfakta.com, KUDUS – Ketua DPRD Kudus, Masan memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus yang berlangsung di Ruang Rapat Paripuna, Selasa (18/4/2023).
“Anggota DPRD Kudus yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 31 orang dari jumlah anggota sebanyak 45 orang. Dengan demikian rapat telah memenuhi kuorum. Selanjutnya, Rapat Paripurna masa persidangan ketiga sidang ke-20, tahun sidang 2023 pukul 10.48 WIB secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Masan membuka acara.
Rapat yang dihadiri Bupati Kudus, Jajaran Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Kudus, serta Kepala OPD di Kabupaten Kudus ini berjalan lancar dan sukses. Rapat tersebutmembahas Laporan Komisi-komisi,
Rapat dilanjutkan dengan penetapan Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022 dan juga Penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Tahun Anggaran (TA) 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE. MM yang memimpin jalannya rapat hingga selesai itu mengatakan komisi-komisi DPRD Kudus telah mengadakan rapat kerja dengan OPD pada tanggal 5,10,13, dan 17 April 2023 untuk membahas LKPJ Pemkab Kudus TA 2022 sesuai bidang tugas masing-masing
“Kemudian hasil rapat komisi-komisi telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD pada rapat konsultasi pimpinan komisi dan pimpinan DPRD kemarin pada tanggal 17 April 2023 yang selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut para perwakilan Komisi menyampaikan laporan Komisi-komisi tentang rekomendasi atas LKPJ Pemkab Kudus TA 2022. Komisi A dengan juru bicara Ruston Harahap selaku Wakil Ketua Komisi A.
Kemudian, Komisi B diwakili H. Sutejo, S.Pd.I selaku Wakil Ketua Komisi B, Komisi C disampaikan oleh Rochim Sutopo, ST. MT selaku Ketua Komisi C, dan Komisi D dengan juru bicara H. Ali Ihsan, S.Ag. MH selaku Ketua Komisi D DPRD Kab. Kudus.
Setelah pembacaan laporan komisi, dilanjutkan dengan penandatanganan Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang rekomendasi atas LKPJ Pemkab Kudus TA 2022 oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, SE, MM.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Hj. Tri Erna Sulistyawati, SH., membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Rekomendasi atas LKPJ Pemkab Kudus TA 2022 yang berisi beberapa point penting.
Lebih lanjut, point penting tersebut diucapkannya seperti Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Kudus yang lebih baik dan sejahtera,” pungkas Masan. (*)