KlikFakta.com, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus Polda Jateng berhasil menangkap sembilan orang yang sedang asyik bermain judi kopyok.
Penangkapan sembilan orang yang sedang asyik judi kopyok itu terjadi sebuah rumah milik warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Kesembilang tersangka itu adalah SP (36) warga Kecamatan Kota, ES (50) dan AM (36) warga Kecamatan Jati, sedangkan AW (36), MAW (23), HST (52), RP (31), HS (32) dan KS (44) merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno, mengatakan penggrebekan arena judi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aksi perjudian.
“Setelah penyelidikan, benar di lokasi tersebut jadi tempat bermain judi hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggrebekan berhasil mengamankan sembilan pelaku,” jelas AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (19/4/2023).
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah tempurung kelapa, satu buah lemekan, satu lembar blabakan, tiga buah dadu dan uang tunai Rp. 1.530.000,-.
“Dari sembilan pelaku itu, satu orang berperan sebagai bandar dan delapan orang lainya berperan sebagai pemasang,” imbuhnya.
Kepolisian menerapkan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian kepada para pelaku. Kesembilan pelaku terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Terpisah Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto berterimakasih atas informasi masyarakat sehingga Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Polres Kudus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tandasnya.