KlikFakta.com – Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus judi online berkedok situs trading yang omzetnya mencapai miliaran per bulan. Dua orang itu adalah DA dan AN.
Kepolisian mengungkapkan keduanya berperan sebagai payment agent.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/3) menerangkan pengungkapkan judi online berkedok situs trading ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang tiga situs trading yang terindikasi platform judi.
“Subdit 3 Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap tiga situs trading yakni bxxchanger.com, http: der..codan dan https://www.alxxchanger.club,” trangnya.
Djuhandhani mengatakan, modus judi online ini adalah pengelola situs mengiming-imingi keuntungan berlipat kepada pengunjungnya lewat permainan tebak-tebakan.
Kemudian, mereka yang bisa menebak dengan benar akan mendapat keuntungan berlipat sesuai modal awal.
Namun, bila tebakan mereka salah, modal awal mereka akan hilang.
“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja,” ucapnya.
Dari kerugian para pengunjung itulah para tersangka meraup keuntungan. Bahkan, hasil penyidikan menemukan omzet para pelaku ini cukup besar. “Dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” kata Djuhandhani
Pihak kepolisian turut menyita barang bukti dari tersangka berupa ponsel, buku rekening, ATM, dan uang tunai.
Selanjutnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
Sumber: DetikNews
Good